1. KONSEPSI YURIDIS DAN CONTOHNYA
a. Yuridis:
secara hukum / menurut aturan hukum
Contoh yuridis: bantuan ( bantuan
hukum yang diberikan oleh pengacara kepada kliennya di muka pengadilan).
b.
Konsep yuridis (Legal Concept) yaitu konsep
konstruktur dan sistematis yang digunakan untuk memahami aturan hukum/ system
aturan hukum.
Contoh: konsep hak dan
kewajiban, perjanjian, perikatan, PT, yayasan, jual beli, vonis, dsb.
2. KONSEPSI PLS (AKADEMIK TEORITIK)
a. Teori-teori
belajar
·
Teori belajar humanistik: proses belajar berpusat
pada pelajar dan pendidik sebagai fasilitator.
·
Teori belajar behavioristik: belajar yang mengakibatkan
perubahan perilaku yang merupakan hasil dari interaksi stimulus dan respon.
·
Teori pembelajaran sosial: konsep motivasi
pembelajaran yang kaitannya dengan perilaku yang mendapat penguatan maka akan
diulang sedangkan yang tidak mendapat penguatan(hukuman) tidak akan diulang.
Fokusnya pada seberapa pelajar berusaha untuk mendapatkan hasil yang
diinginkan.
·
Teori belajar kognitif: pendidik harus dapat
mengembangkan potensi kognitif pelajar. Misalnya jika SD maka lebih baik
belajarnya dilibatkan dengan kejadian langsung (praktik) dan jenjang yang lebih
tinggi diberi penjelasan, peta konsep, diagram dan ilustrasi (agar tidak
menyita waktu).
b. Teori
perubahan masyarakat
Teori
evolusi: perubahan yang memerlukan waktu cukup panjang dan ada tahapan tahapannya.
·
Unilinear theories of evolution: manusia
mengalami perkembangan sesuai tahapan dari bentuk yang sederhana ke bentuk yang
sempurna.
·
Universal theories of evolution: teori ini
menyatakan perubahan tidak melalui tahap tahap tertentu tapi merupakan
perkembangan dari kelompok homogen menjadi heterogen.
·
Multilined theories of evolution: teori ini
lebih menekankan pada penelitian terhadap tahap tahap dalam perkembangan
masyarakat. Misalnya penelitian tentang sistem mata pencaharian berburu ke
system pertanian menetap menggunakan pemupukan dan pengairan.
c. Program
·
Pendidikan orang dewasa (adult education): pendidikan untuk orang dewasa dalam masyarakat
agar mereka dapat mengembangkan kemampuan, memperkaya pengetahuan, meningkatkan
kualitas profesi yang dimiliki, dan dapat merubah perilakunya menjadi lebih
baik.
·
Pendidikan anak usia dini (PAUD): pendidikan
dasar untuk anak balita sampai umur 6 tahun untuk membantu pertumbuhan jasmani
dan rohani agar anak siap memasuki pendidikan lanjut baik pendidikan formal,
non formal, dan informal.
·
Pendidikan life skill: pendidikan yang
memberikan bekal dasar dan latihan kepada peserta didik tentang nilai kehidupan
agar memperoleh kecakapan dan siap hidup di masyarakat.
·
Pendidikan kesetaraan: salah satu pendidikan
non formal yang mencakup paket A setara SD, paket B setara SMP, paket C setara
SMA. Penekanannya pada pengetahuan, keterampilan, pengembangan sikap dan
kepribadian professional peserta didik.
·
Pendidikan seumur hidup (life long
education): pendidikan dari lahir sampai meninggal yang dilakksanakan dalam
keluarga, sekolah, dan masyarakat yang merupakan tanggung jawab bersama antara
keluarga, masyarakat dan pemerintah.
·
Pendidikan keaksaraan: upaya pembelajaran
untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan, membaca, menulis, berhitung dan
berbahasa Indonesia dengan kandungan
nilai fungsional bagi upaya peningkatan kualitas hidup kaum buta aksara.
d. Sasaran
· Ditinjau
dari segi sasaran pelayanan, berupa:
a. Usia
pra-sekolah (0-6 tahun)
b. Usia
pendidikan dasar (7-12 tahun)
c. Usia
pendidikan menengah (13-18 tahun)
d. Usia
pendidikan tinggi (19-24 tahun)
· Ditinjau
dari jenis kelamin
Program
ini untuk wanita karena jumlah mereka besar dan partisipasinya kurang dalam
rangka produktifitas dan efisiensi kerja.
· Berdasarkan
lingkungan sosial budaya
a. Masyarakat
pedesaan
b. Masyarakat
perkotaan
c. Masyarakat
terpencil
· Berdasarkan
sistem pengajaran
a. Kelompok,
organisasi, dan lembaga.
b. Mekanisme
sosial budaya seperti perlombaan dan perundingan.
c. Kesenian
tradisional, seperti wayang, ludruk, ataupun teknologi modern seperti televisi,
radio, film, dsb.
d. Prasarana
dan sarana seperti balaidesa, masjid, gereja, sekolah dan alat-alat
perlengkapan kerja.
· Berdasarkan
kekhususan sarana belajar
a. Peserta
didik yang cacat mental dan cacat tubuh seperti tuna netra, tuna rungu dll.
b. Peserta
didik yang digolongkan terlantar (anak yatim piatu)
c. Peserta
didik yang mengalami pengembangan sosial dan emosi seperti anak nakal, korban
narkotika, dan wanita tuna susila
e. Proses
pembelajaran
Proses pembelajaran: upaya bersama untuk
berbagi dan mengolah informasi dengan tujuan agar pengetahuan yang terbentuk dalam
diri peserta menjadi landasan belajar secara mandiri dan berkelanjutan.
f. Hasil
belajar dan evaluasi
Hasil belajar adalah hasil yang didapat atau
diperoleh dari proses pembelajaran. Sedangkan pengukuran hasil belajar adalah
cara pengumpulan informasi yang hasilnya dapat dinyatakan dalam bentuk angka
yang disebut skor.
Evaluasi program pendidikan luar sekolah adalah kegiatan
sistematis untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data
sebagai masukan untuk pengambilan keputusan. Jika hasil belajar itu baik maka program
yang sedang dilaksanakan dapat dilanjutkan. Jika sebaliknya maka perlu adanya
perbaikan.