Senin, 27 Oktober 2014

Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah




1. KONSEPSI YURIDIS DAN CONTOHNYA

a.  Yuridis: secara hukum / menurut aturan hukum
Contoh yuridis: bantuan ( bantuan hukum yang diberikan oleh pengacara kepada kliennya di muka pengadilan).

b.    Konsep yuridis (Legal Concept) yaitu konsep konstruktur dan sistematis yang digunakan untuk memahami aturan hukum/ system aturan hukum.
Contoh: konsep hak dan kewajiban, perjanjian, perikatan, PT, yayasan, jual beli, vonis, dsb.

2. KONSEPSI PLS (AKADEMIK TEORITIK)

a.  Teori-teori belajar
·         Teori belajar humanistik: proses belajar berpusat pada pelajar dan pendidik sebagai fasilitator.
·         Teori belajar behavioristik: belajar yang mengakibatkan perubahan perilaku yang merupakan hasil dari interaksi stimulus dan respon.
·         Teori pembelajaran sosial: konsep motivasi pembelajaran yang kaitannya dengan perilaku yang mendapat penguatan maka akan diulang sedangkan yang tidak mendapat penguatan(hukuman) tidak akan diulang. Fokusnya pada seberapa pelajar berusaha untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
·         Teori belajar kognitif: pendidik harus dapat mengembangkan potensi kognitif pelajar. Misalnya jika SD maka lebih baik belajarnya dilibatkan dengan kejadian langsung (praktik) dan jenjang yang lebih tinggi diberi penjelasan, peta konsep, diagram dan ilustrasi (agar tidak menyita waktu).

b.  Teori perubahan masyarakat
Teori evolusi: perubahan yang memerlukan waktu cukup panjang dan ada tahapan tahapannya.
·         Unilinear theories of evolution: manusia mengalami perkembangan sesuai tahapan dari bentuk yang sederhana ke bentuk yang sempurna.
·         Universal theories of evolution: teori ini menyatakan perubahan tidak melalui tahap tahap tertentu tapi merupakan perkembangan dari kelompok homogen menjadi heterogen.
·         Multilined theories of evolution: teori ini lebih menekankan pada penelitian terhadap tahap tahap dalam perkembangan masyarakat. Misalnya penelitian tentang sistem mata pencaharian berburu ke system pertanian menetap menggunakan pemupukan dan pengairan. 

c.  Program
·         Pendidikan orang dewasa (adult education): pendidikan untuk orang dewasa dalam masyarakat agar mereka dapat mengembangkan kemampuan, memperkaya pengetahuan, meningkatkan kualitas profesi yang dimiliki, dan dapat merubah perilakunya menjadi lebih baik.
·         Pendidikan anak usia dini (PAUD): pendidikan dasar untuk anak balita sampai umur 6 tahun untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani agar anak siap memasuki pendidikan lanjut baik pendidikan formal, non formal, dan informal.
·         Pendidikan life skill: pendidikan yang memberikan bekal dasar dan latihan kepada peserta didik tentang nilai kehidupan agar memperoleh kecakapan dan siap hidup di masyarakat.

·         Pendidikan kesetaraan: salah satu pendidikan non formal yang mencakup paket A setara SD, paket B setara SMP, paket C setara SMA. Penekanannya pada pengetahuan, keterampilan, pengembangan sikap dan kepribadian professional peserta didik.
·         Pendidikan seumur hidup (life long education): pendidikan dari lahir sampai meninggal yang dilakksanakan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat yang merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
·         Pendidikan keaksaraan: upaya pembelajaran untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan, membaca, menulis, berhitung dan berbahasa Indonesia dengan kandungan  nilai fungsional bagi upaya peningkatan kualitas hidup kaum buta aksara.

d.  Sasaran
·      Ditinjau dari segi sasaran pelayanan, berupa:
a.  Usia pra-sekolah (0-6 tahun)
b.  Usia pendidikan dasar (7-12 tahun)
c.  Usia pendidikan menengah (13-18 tahun)
d.  Usia pendidikan tinggi (19-24 tahun)
·     Ditinjau  dari jenis kelamin
Program ini untuk wanita karena jumlah mereka besar dan partisipasinya kurang dalam rangka produktifitas dan efisiensi kerja.
·   Berdasarkan lingkungan sosial budaya
a.  Masyarakat pedesaan
b.  Masyarakat perkotaan
c.  Masyarakat terpencil
·   Berdasarkan sistem pengajaran
a.  Kelompok, organisasi, dan lembaga.
b.  Mekanisme sosial budaya seperti perlombaan dan perundingan.
c.  Kesenian tradisional, seperti wayang, ludruk, ataupun teknologi modern seperti televisi, radio, film, dsb.
d.  Prasarana dan sarana seperti balaidesa, masjid, gereja, sekolah dan alat-alat perlengkapan kerja.
·   Berdasarkan kekhususan sarana belajar
a.  Peserta didik yang cacat mental dan cacat tubuh seperti tuna netra, tuna rungu dll.
b.  Peserta didik yang digolongkan terlantar (anak yatim piatu)
c.  Peserta didik yang mengalami pengembangan sosial dan emosi seperti anak nakal, korban narkotika, dan wanita tuna susila

e.  Proses pembelajaran
Proses pembelajaran: upaya bersama untuk berbagi dan mengolah informasi dengan tujuan agar pengetahuan yang terbentuk dalam diri peserta menjadi landasan belajar secara mandiri dan berkelanjutan.

f.   Hasil belajar dan evaluasi
Hasil belajar adalah hasil yang didapat atau diperoleh dari proses pembelajaran. Sedangkan pengukuran hasil belajar adalah cara pengumpulan informasi yang hasilnya dapat dinyatakan dalam bentuk angka yang disebut skor.
Evaluasi program pendidikan luar sekolah adalah kegiatan sistematis untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data sebagai masukan untuk pengambilan keputusan. Jika hasil belajar itu baik maka program yang sedang dilaksanakan dapat dilanjutkan. Jika sebaliknya maka perlu adanya perbaikan.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar